Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,
Saya adalah mahasiswa baru disebuah perguruan tinggi di Jawa Tengah. Di program studi yang saya ambil (psikologi) kebanyakan siswanya adalah wanita, oleh karena itu pengurus organisasi-organisasi kampus di program studi kami pun cenderung dijalankan oleh wanita, yang mau saya tanyakan:
Saya adalah mahasiswa baru disebuah perguruan tinggi di Jawa Tengah. Di program studi yang saya ambil (psikologi) kebanyakan siswanya adalah wanita, oleh karena itu pengurus organisasi-organisasi kampus di program studi kami pun cenderung dijalankan oleh wanita, yang mau saya tanyakan:
1. Bolehkah wanita aktif
dalam organisasi,dalam hal ini organisasi yang ingin saya masuki adalah rohis?
2. Seberapa jauh wanita
boleh ikut dalam kegiatan-kegiatan di luar rumah?
3. Batasan-batasan gerak
seorang wanita itu seberapa jauh?
Sekian pertanyaan saya, saya harap Ustad bersedia menjawabnya. Saya sangat
membutuhkan jawaban Ustad untuk pertimbangan langkah saya di dunia kampus yang
baru saya hadapi. Terima Kasih. Jazakumullahu khair.
Jawaban Ustadz:
‘Alaikum salam warahmatullahi
wabarakatuh,
Wanita dibolehkan aktif dalam organisasi yang tidak bercampur dengan laki-laki, dan kegiatan organisasi tersebut tidak bertentang dengan sifat-sifat kewanitaan tetapi bergerak dalam hal membina kepribadian wanita yang sholehah, seperti dalam bidang ilmu agama (pengajian), keterampilan membina keluarga yang sakinah, kesehatan, dakwah dan sosial. Wanita tidak dilarang mengikuti kegiatan di luar rumah selama tidak berbaur dengan laki-laki serta dalam waktu dan tempat yang wajar, tidak dilakukan pada waktu atau pada tempat yang dapat mengundang fitnah.
Wanita dibolehkan aktif dalam organisasi yang tidak bercampur dengan laki-laki, dan kegiatan organisasi tersebut tidak bertentang dengan sifat-sifat kewanitaan tetapi bergerak dalam hal membina kepribadian wanita yang sholehah, seperti dalam bidang ilmu agama (pengajian), keterampilan membina keluarga yang sakinah, kesehatan, dakwah dan sosial. Wanita tidak dilarang mengikuti kegiatan di luar rumah selama tidak berbaur dengan laki-laki serta dalam waktu dan tempat yang wajar, tidak dilakukan pada waktu atau pada tempat yang dapat mengundang fitnah.
Adapun batasan gerak seorang wanita, islam tidak
membatasi wanita untuk keluar rumah seperti tidak boleh lebih dari sekian kali dalam sehari
atau tidak boleh melebihi jarak sekian kilo meter, tetapi Islam mengatur, kalau
keluar rumah harus menutup aurat dan dalam rangka ada keperluan bukan untuk
mejeng kesana-sini, seperti untuk menuntut ilmu, ziarah karib kerabat atau
teman, membeli kebutuhan keluarga dan sebagainya, kalau jarak memakan waktu
satuhari-satu malam maka harus bersama mahram. Wallahu a’lam. (Silahkan baca
buku-buku yang berbicara tentang kepribadian seorang muslimah).
***
Penanya: Dyah
Permatasari
Dijawab Oleh: Ustadz Ali Musri
Dijawab Oleh: Ustadz Ali Musri







0 komentar:
Posting Komentar